JATIM: Perubahan DPT Mulai Diselidiki
Friday, 06 February 2009
SURABAYA (SINDO) – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Khofifah- Mudjiono (KaJi) tak berarti mengakhiri drama Pilgub Jatim.

Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Jatim kemarin memanggil KPU Jatim terkait kasus dugaan pengacakan daftar pemilih tetap (DPT) dalam coblos ulang lalu. Sayangnya pertemuan yang digelar di kantor Panwas Jatim itu berlangsung tertutup.

Ketua KPU Jatim Wahyudi Poernomo tidak hadir dalam pertemuan itu. Hanya dua orang anggota KPU Jatim yakni Arief Budiman dan Nadjib Hamid serta Ketua KPU Kabupaten Bangkalan KH Jazuli Nur. Ketua Panwas Pilgub Sri Sugeng Pudjiatmiko mengaku pertemuan tersebut digelar untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan perubahan DPT dalam pencoblosan suara ulang di Sampang dan Bangkalan.

Klarifikasi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari laporan tim pemenangan pasangan KaJi. ”Kami klarifikasi soal DPT ke KPU,”ujarnya setelah pertemuan tersebut. Namun Sugeng kembali mengingatkan jika yang dapat menggagalkan kemenangan dalam pilkada hanyalah bila money politics terbukti.

Dengan kata lain, pelanggaran administratif tidak akan dapat membatalkan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. ”Tapi money politics juga harus benar-benar terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang bersangkutan,” tandasnya. Anggota KPU Arief Budiman enggan berkomentar banyak seputar hasil pertemuan tersebut. Dia hanya membenarkan jika pertemuan tersebut membahas soal dugaan perubahan DPT saat pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan.

”Kami hanya silaturahmi saja dengan panwas,”kelitnya. Tim kuasa hukum KaJi menyambut baik upaya klarifikasi yang dilakukan Panwas kepada KPU atas temuan dugaan pelanggaran dan kecurangan selama pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang.

”Kami tetap akan memantau proses tindaklanjut dari dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang.Konteks kami hanya penegakan hukum,” ujar kuasa hukum Tim KaJi Amir Burhanudin kemarin.

Eksaminasi Penolakan MK

Penolakan perkara gugatan kedua oleh MK atas hasil Pilgub Jatim yang diajukan tim kuasa hukum pasangan KaJi mengundang pro dan kontra.Tim kuasa hukum Ka- Ji rencananya akan melakukan eksaminasi atau pengujian atas keputusan MK pada gugatan KaJi yang pertama dengan ketetapan MK atas gugatan KaJi yang kedua.

”Kami akan mengundang pakar hukum di negeri ini untuk melakukan eksaminasi (pengujian) secara ilmiah. Ketua MK juga akan kami undang untuk membuktikan apakah ketetapan MK yang tidak meregister perkara yang kami ajukan dibenarkan secara hukum,” tegas Amir Burhanuddin. (deny bachtiar/ ishomuddin)(seputar-indonesia.com)

Berita 06 Feb 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.