"Kegentingan" dalam Pemilu 2009
Selasa, 10 Maret 2009 | 04:39 WIB

Tri Agung Kristanto

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Perppu itu memperbaiki pengaturan dalam UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terutama, seperti diingini Presiden Yudhoyono, suara yang diberikan rakyat dalam pemilihan anggota legislatif, 9 April 2009, tidak ada yang terbuang percuma. Jika rakyat memberikan suaranya untuk partai politik, masih sah. Tidak seperti diatur dalam UU No 10/2008 yang mengharuskan pemilih untuk memberikan tanda pilihannya pada nomor atau nama calon anggota legislatif (caleg).

Perppu yang dikeluarkan pada 26 Februari 2009 itu juga memperbaiki pengaturan terkait daftar pemilih tetap (DPT) sehingga diharapkan semakin banyak rakyat yang memakai hak pilih. Namun, perppu itu tak mengatur penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih, berdasarkan suara terbanyak, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan, Presiden memang bisa menerbitkan perppu dalam hal kegentingan memaksa. Perppu itu pun harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa persidangan berikutnya.

Sewaktu perppu belum dikeluarkan, khalayak memang menebak-nebak apa yang akan diaturnya. Adakah benar-benar sebuah kegentingan yang memaksa sehingga Presiden harus mengeluarkan peraturan yang bersifat ”terpaksa” itu. Dari materi yang diatur Perppu No 1/2009, sebenarnya jelas tak ada sesuatu yang memaksa harus diatur segera.

Soal penambahan aturan agar suara yang diberikan pada parpol dianggap sah, dapat saja diajukan dalam bentuk perubahan terhadap UU No 10/2008. Dalam dua kali pembahasan, termasuk dalam Sidang Paripurna DPR, usulan itu pasti bisa disahkan. Apalagi, penambahan aturan ini jelas menguntungkan partai.

Terkait pengaturan DPT, rasanya terlalu tinggi diatur dengan perppu, yang dalam pemahaman masyarakat setingkat dengan UU. Pengaturan DPT bukan kewenangan pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah, melainkan kewenangan sepenuhnya dari KPU. Penyelenggara pemilu cukup menerbitkan aturan tambahan.

Perppu sudah diterbitkan. Dewan pun sudah mengambil sikap. Pemilu 2009 kini menuju puncaknya pada hari pemberian suara dan mungkin saja disusul dengan munculnya sejumlah masalah. Akankah perppu dimunculkan lagi untuk menjawab kegentingan yang hanya dirasakan KPU atau pemerintah?(kompas.com)

Berita 10 Mar 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.