Kampanye Dapat Dibubarkan
34 Parpol Belum Laporkan Tim
Kamis, 12 Maret 2009 | 04:39 WIB

Amuntai, Kompas - Peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye wajib mendaftarkan petugas kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan. Pendaftaran pelaksana kampanye harus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu setempat.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seusai sosialisasi pemilu bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan pemilih di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (11/3). kampanye bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban kampanye.

”Jika dalam pelaksanaan kampanye muncul masalah atau ada pelanggaran aturan kampanye, ada pihak yang tetap bertanggung jawab,” katanya.

Hafiz mengatakan, peserta pemilu yang tidak melaporkan pelaksana kampanyenya kepada KPU, kegiatan kampanyenya dapat dibatalkan. Adapun peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal dapat dipidanakan.

Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, kampanye rapat umum atau rapat terbuka hanya bisa diselenggarakan pada pukul 09.00-16.00 waktu setempat. Pelaksanaannya dapat dilakukan di lapangan, stadion, atau alun-alun dengan memerhatikan daya tampung tempat itu. Dalam kampanye rapat umum dilarang memanfaatkan kegiatan keagamaan, sosial budaya, olahraga, seni, atau bazar.

Peserta pemilu wajib memberi tahu polisi setempat tentang kampanyenya paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan. Laporan itu berisi pemberitahuan lokasi, waktu kampanye, perkiraan jumlah massa, rute perjalanan massa, dan petugas kampanye sebagai penanggung jawab. Identitas juru kampanye harus diserahkan kepada KPU setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Kalau juru kampanye adalah pejabat publik, harus ada surat keterangan cuti.

Di Jakarta, Rabu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, menuturkan, lima hari menjelang kampanye rapat terbuka, hanya empat partai yang mendaftarkan tim kampanye. Sebanyak 34 partai lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi dan terancam sanksi penghentian kampanye.

Parpol yang sudah menyerahkan data tim kampanye adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Peduli Rakyat Nasional. ”Ini harus diperhatikan parpol dan calon anggota DPD sebab tenggat penyerahan data tim kampanye ini tiga hari sebelum kampanye rapat umum, yakni 13 Maret 2009. KPU diharapkan lebih proaktif meminta peserta pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, jurkam, petugas kampanye, dan menembuskan surat izin cuti bagi pejabat negara yang berkampanye,” tutur Wirdyaningsih.

Peserta pemilu yang melanggar tata cara kampanye, termasuk menampilkan juru kampanye yang tak didaftarkan, bisa mendapat sanksi penghentian kampanye. Bawaslu juga mengharapkan KPU membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran pada masa kampanye rapat terbuka mulai pekan depan. (mzw/ina)(kompas.com)

Berita 12 Mar 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.