SUMSEL : Panwaslu Sumsel Pidanakan Pelaku Politik Uang
Kamis, 12 Maret 2009 | 04:32 WIB

Palembang, Kompas - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan hingga Rabu (11/3) mencatat ada sembilan kasus pelanggaran Pemilu 2009 yang dilakukan para calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah yang mengandung unsur pelanggaran pidana dan administratif. Pelanggaran terbanyak adalah politik uang dan perusakan atribut partai politik.

”Kasus-kasus pelanggaran itu sekarang terus kami kaji. Nantinya kami akan menyerahkannya kepada sentra penegakan hukum dan undang-undang kepolisian, terutama yang menyangkut kasus pidana,” ujar Ketua Panwaslu Sumatera Selatan Ruslan Ismail, Rabu.

Ada tiga kasus politik uang yang saat ini masih diselidiki, yakni di Kabupaten Pagaralam, Musi Rawas, dan Lahat. Bagi-bagi uang itu dilakukan salah satu caleg. Namun, Ruslan enggan menyebut nama caleg tersebut dan dari partai politik apa.

Menurut dia, setiap pemberian materi yang diberikan caleg atau parpol yang diselipi pesan-pesan agar memilih yang bersangkutan dalam pemilu merupakan bentuk politik uang. Hal itulah yang dilakukan para caleg pada kasus politik uang yang kini ditangani Panwaslu Sumsel.

”Kegiatannya macam-macam. Ada yang memberikan uang dalam pertemuan-pertemuan kader, ada pula yang dilakukan di pengajian mushala. Padahal, mushala itu tempat yang terlarang untuk melakukan kegiatan politik,” ujarnya.

Namun, karena sulitnya pembuktian politik uang, Panwaslu meminta partisipasi aktif masyarakat agar melaporkan setiap tindakan yang dicurigai sebagai politik uang.

Laporan mengenai intimidasi kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu dan pengerahan PNS untuk berkampanye belum ada yang diterima oleh Panwaslu Sumsel. Namun, Ruslan memperingatkan, tindakan intimidasi dapat digolongkan tindak pidana.

Dipidanakan

Untuk kasus di Pagaralam, Ruslan mengatakan sudah dilimpahkan kepada kepolisian. Hal itu karena politik uang, sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu yang baru merupakan tindak pidana. Sanksinya adalah hukuman penjara hingga lima tahun serta pencalonannya dicoret.

Namun, lanjut dia, tidak mudah untuk mengusut perkara politik uang. Kendala yang kini sering dihadapi adalah pengumpulan saksi-saksi. Penerima uang rata-rata takut untuk bersaksi karena ada ancaman.

Penyelidikan terhadap kasus politik uang biasanya memakan waktu lama. Tak tertutup kemungkinan kasus kelar pada saat pemilu sudah usai. Meski demikian, lanjut dia, bila terbukti, caleg yang menjadi pelaku tindakan tersebut tetap tidak luput dari proses hukum. Bila dia terpilih, keanggotaannya dapat digugurkan demi hukum.

Kepala Kepolisian Daerah Sumsel Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto mengatakan, kepolisian siap untuk memproses setiap laporan pelanggaran pemilu. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama Polda Sumsel saat ini.

Menurut Kepala Polda Sumsel, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke polisi. ”Kami selalu siap untuk menindaklanjuti. Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan Panwas,” katanya. (HAN/WAD)(kompas.com)

Berita 12 Mar 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.