Jakarta, Kompas - Debat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu mendatang akan dilakukan sebanyak 5-10 kali. Komisi Pemilihan Umum diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan debat yang wajib diikuti pasangan capres-cawapres. Debat ini direncanakan tanpa panelis.