palembang, kompas - Ketua KPU Sumsel Syafitri Irwan, Senin (1/9), menegaskan, semua tempat pemungutan suara harus menerima pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi tidak memiliki kartu pemilih. Syaratnya cukup dengan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau KTP.