Isu politik yang sangat penting tetapi nyaris tidak mendapatkan banyak perhatian masyarakat adalah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17/PUU-VI/2008 hari Senin, 4 Agustus 2008, terhadap uji UU No 32/2004 dan UU No 12/2008 yang diajukan oleh Drs H Sjachroedin ZP, SH, Gubernur Provinsi Lampung.