Jakarta, Kompas - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menetapkan lagi satu partai politik berhak mengikuti Pemilu 2009, yaitu Partai Republiku Indonesia atau PRI. PTUN menilai PRI punya pengurus sah di 25 provinsi, melebihi syarat minimum agar lolos dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum.