 Anggaran Dasar
BAB XI
KEDAULATAN
Pasal 25
Kedaulatan
Kedaulatan Partai Bintang Reformasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh Muktamar
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Forum Musyawarah dan Rapat Pimpinan
1. Forum-forum musyawarah sesuai hirarki Dewan Pimpinan Partai meliputi :
a. Muktamar
b. Muktamar Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f. Musyawarah Kerja Wilayah
g. Musyawarah Cabang
h. Musyawarah Cabang Luar Biasa
i. Musyawarah Kerja Cabang
j. Musyawarah Anak Cabang
k. Musyawarah Kerja Anak Cabang
l. Musyawarah Ranting
m. Musyawarah Kerja Ranting
2. Selain forum-forum musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya dapat mengadakan Rapat-rapat Pimpinan sesuai kebutuhan, yaitu :
a. Rapat Pimpinan Nasional
b. Rapat Pimpinan Wilayah
c. Rapat Pimpinan Cabang
d. Rapat Pimpinan Anak Cabang
e. Rapat Pimpinan Ranting
Pasal 27
Muktamar
1. Muktamar adalah forum musyawarah tingkat nasional, pemegang kekuasaan tertinggi Partai Bintang Reformasi, diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2. Muktamar berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Syura
c. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja/Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun mendatang
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Syura
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan, apabila atas permintaan tertulis lebih dari ¾ (tiga per empat) jumlah Dewan Pimpinan Wilayah dan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
2. Agenda Muktamar Luar Biasa bersifat khusus, sesuai dengan permintaan diselenggarakannya Muktamar Luar Biasa
3. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Syura
4. Ketentuan-ketentuan tentang Muktamar berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa
Pasal 29
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan dari ketetapan-ketetapan Muktamar, terutama yang berkaitan dengan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai.
2. Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua Muktamar
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah adalah musyawarah Partai di Tingkat Provinsi, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Wilayah berwenang ;
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah
b. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai di Tingkat Wilayah untuk 5 (lima) tahun mendatang dengan berpedoman pada ketetapan Muktamar
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Wilayah
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
Pasal 31
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila atas :
a. Permintaan tertulis lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Dewan Pimpinan Cabang bagi Provinsi yang memiliki lebih dari 7 (tujuh) Dewan Pimpinan Cabang, atau
b. Permintaan tertulis lebih dari ½ (seperdua) jumlah Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah dan lebih dari ½ (seperdua) Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang, bagi Provinsi yang memiliki kurang dari 7 (tujuh) Dewan Pimpinan Cabang.
2. Agenda Musyawarah Wilayah Luar Biasa bersifat khusus, sesuai permintaan diselenggarakannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa
3. Musyawarah Wilayah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, baru dapat dilaksanakan setelah mendapat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat
4. Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Wilayah berlaku pula bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Pasal 32
Musyawarah Kerja Wilayah
1. Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan dari ketetapan-ketetapan Muktamar dan Musyawarah Wilayah, terutama yang berkaitan dengan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai.
2. Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua Musyawarah Wilayah
Pasal 33
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah musyawarah Partai di Tingkat Kabupaten/Kota, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Cabang berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
b. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima ) tahun mendatang dengan berpedoman pada ketetapan Muktamar dan keputusan Musyawarah Wilayah
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 34
Musyawarah Cabang Luar Biasa
1. Musyawarah Cabang Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila atas :
a. Permintaan tertulis lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Anak Cabang bagi Kabupaten/Kota yang memiliki lebih dari 5 (lima) Pimpinan Anak Cabang, atau
b. Permintaan tertulis lebih dari ½ (seperdua) jumlah Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang dan lebih ½ (seperdua) Anggota Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang, bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kurang dari 5 (lima) Pimpinan Anak Cabang.
2. Agenda Musyawarah Cabang Luar Biasa bersifat khusus, sesuai permintaan diselenggarakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, baru dapat dilaksanakan setelah mendapat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Cabang berlaku pula bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 35
Musyawarah Kerja Cabang
1. Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan dari ketetapan-ketetapan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang, terutama yang berkaitan dengan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai.
2. Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua Musyawarah Cabang
Pasal 36
Musyawarah Anak Cabang
1. Musyawarah Anak Cabang adalah musyawarah Partai di Tingkat Kecamatan, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Anak Cabang berwenang :
a. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pimpinan Anak Cabang
b. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun mendatang dengan berpedoman pada keputusan Musyawarah Cabang
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Anak Cabang
Pasal 37
Musyawarah Kerja Anak Cabang
1. Musyawarah Kerja Anak Cabang diselenggarakan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan dari ketetapan-ketetapan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang, terutama yang berkaitan dengan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai.
2. Musyawarah Kerja Anak Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua Musyawarah Anak Cabang
Pasal 38
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting adalah musyawarah Partai di Tingkat Desa/Kelurahan, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Ranting berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
b. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun mendatang dengan berpedoman pada keputusan Musyawarah Cabang dan Pimpinan Anak Cabang
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Ranting
Pasal 39
Musyawarah Kerja Ranting
1. Musyawarah Kerja Ranting diselenggarakan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan dari ketetapan-ketetapan Musyawarah Cabang, Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Ranting, terutama yang berkaitan dengan Program Kerja dan Program Perjuangan Partai.
2. Musyawarah Kerja Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua Musyawarah Ranting
3. Musyawarah Kerja Ranting menetapkan tugas-tugas untuk didelegasikan kepada Pimpinan Anak Ranting.
BAB XIII
K E U A N G A N
Pasal 40
Keuangan
1. Keuangan Partai Bintang Reformasi diperoleh dari :
a. Uang Pangkal Keanggotaan
b. Iuran Anggota
c. Sumbangan halal yang tidak mengikat
d. Pengalihan hak milik/hibah untuk dan atas nama Partai
2. Anggota/kader Partai yang duduk di Badan-badan Legislatif dan yang duduk di Badan-badan Eksekutif wajib memberikan kontribusi keuangan kepada Partai
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 41
Pembubaran
1. Partai Bintang Reformasi hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar Luar Biasa dengan agenda khusus untuk keperluan itu
2. Muktamar Luar Biasa dengan agenda khusus untuk keperluan pembubaran Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Dewan Pimpinan Cabang. Keputusannya dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran, maka semua harta kekayaan Partai Bintang Reformasi akan diserahkan kepada organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki ikatan historis dengan Partai Bintang Reformasi.
BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 42
1. Dalam hal keberadaan Partai Bintang Reformasi karena peraturan perundang-undangan tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum Legislatif, khususnya ketentuan tentang electoral threshold, Dewan Pimpinan Pusat diberi hak penuh untuk memutuskan opsi yang terbaik agar Partai tetap dapat mengikuti Pemilihan Umum Legislatif, baik dengan cara bergabung dengan partai lain ataupun dengan mengikuti verifikasi ulang.
2. Dalam mengambil keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Pimpinan Pusat berkonsultasi dengan Dewan Syura.
BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 43
1. Dalam hal terdapat pasal-pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang diberlakukan kemudian, maka ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara otomatis harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
2. Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya akan mengatur penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan segera memberitahukan kepada semua Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang perihal penyesuaian tersebut.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB I - BAB V BAB VI - BAB X BAB XI - BAB XVI
|