 Anggaran Dasar
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Dewan Pimpinan Partai
1. Dewan Pimpinan Partai Bintang Reformasi disesuaikan dengan hirarki pemerintahan di Indonesia :
a. Tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara
b. Tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi
c. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
d. Tingkat Kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan
e. Tingkat Desa/Kelurahan atau yang disamakan, dipimpin oleh Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan
f. Tingkat Rukun Warga (RW) atau yang disamakan, dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting berkedudukan di Rukun Warga (RW) bersankutan.
2. Dalam susunan Dewan Pimpinan Partai/Kepengurusan Partai di semua Tingkatan, harus mengikutsertakan unsur perempuan dan generasi muda.
3. Dewan Pimpinan Partai merupakan pimpinan eksekutif tertinggi Partai sesuai dengan Tingkatannya masing-masing, dan bersifat kolektif. Kolektif, artinya semua kebijakan yang diputuskan harus diambil dalam forum Rapat Pengurus Harian.
Pasal 9
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi Partai Bintang Reformasi di Tingkat Nasional terdiri dari:
a. Dewan Syura
b. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP
2. Struktur Organisasi Partai Bintang Reformasi di Tingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW
3. Struktur Organisasi Partai Bintang Reformasi di Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Cabang disinkat DPC.
4. Struktur Organisasi Partai Bintang Reformasi di Tingkat Kecamatan dan di Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang disamakan, masing-masing terdiri dari Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC, Pimpinan Ranting disingkat PIRANTI dan Pimpinan Anak Ranting disingkat PARANTI.
5. Di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibentuk Perwakilan Luar Negeri Partai Bintang Reformasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, yang setingkat dengan Dewn Pimpinan Cabang.
Pasal 10
Perangkat Kelengkapan Partai
1. Perangkat Kelengkapan Partai Bintang Reformasi di Tingkat Nasional :
a. Majelis Pakar Pusat
b. Fraksi DPR/MPR RI
c. Departemen-departemen yang dibentuk Dewan Pimpinan Pusat
2. Perangkat Kelengkapan Partai Bintang Reformasi di Tingkat Provinsi :
a. Majelis Pakar Wilayah
b. Fraksi DPRD Provinsi
c. Biro-biro yang dibentuk Dewan Pimpinan Wilayah
3. Perangkat Kelengkapan Partai Bintang Reformasi di Tingkat Kabupaten/Kota:
a. Majelis Pakar Cabang
b. Fraksi DPRD Kabupaten/Kota
c. Bagian-bagian yang dibentuk Dewan Pimpinan Cabang
4. Perangkat Kelengkapan Partai Bintang Reformasi di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan : Seksi-seksi pada Pimpinan Anak Cabang dan Kelompok-kelompok Kerja pada Pimpinan Ranting.
5. Dalam keadaan tertentu Partai Bintang Reformasi di semua Tingkatan dapat membentuk Panitia Kerja, Panitia Khusus, Komite Aksi, yang bersifat ad hoc.
BAB VII
DEWAN SYURA
Pasal 11
Dewan Syura
1. Dewan Syura Partai Bintang Reformasi merupakan organ Partai yang hanya dibentuk di Tingkat Nasional, terdiri dari para ulama, cendekiawan, profesional dan tokoh-tokoh senior Partai yang memiliki wawasan kemasyarakatan yang luas, dengan pengetahuan keagamaan yang mendalam serta integritas pribadi yang kuat, dan mencerminkan representasi daerah.
2. Dewan Syura juga berfungsi sebagai lembaga arbitrase Partai.
3. Ketua Dewan Syura dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4. Anggota Dewan Syura dipilih dan diangkat oleh Ketua Dewan Syura atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah melalui Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 12
Kewajiban dan Kewenangan Dewan Syura
1. Dewan Syura berkewajiban :
a. Menjaga dan mengawasi agar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dipatuhi oleh segenap jajaran Partai Bintang Reformasi.
b. Mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, keputusan/fatwa Dewan Syura, serta kebijakan umum Partai, oleh semua Pimpinan Partai di setiap Tingkatan.
c. Memberi saran/pendapat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai, baik diminta maupun tidak, tentang hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya membesarkan Partai.
d. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Muktamar.
2. Dewan Syura berwenang untuk meminta penjelasan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan memberikan pendapat tentang :
a. Pengajuan atau dukungan kepada pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI, baik yang berasal dari Partai Bintang Reformasi maupun dari partai politik dan elemen lainnya.
b. Keputusan dari Dewan Pimpinan Wilayah tentang pengajuan atau dukungan kepada pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, baik yang berasal dari Partai Bintang Reformasi sendiri maupun dari partai/partai-partai politik lain
c. Calon tetap legislatif untuk DPR/MPR RI dan DPRD Provinsi.
d. Susunan personalia Pimpinan Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR/MPR RI
e. Kebijakan dan arah politik Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR RI
f. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dan DPRD Provinsi.
g. Penugasan kader Partai di lembaga-lembaga pemerintahan di Tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi
h. Pembentukan organisasi basis yang bersifat otonom di lingkungan Partai Bintang Reformasi
3. Dewan Syura memiliki wewenang penuh untuk :
a. Memberi petunjuk/fatwa tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan Partai di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan lainnya dilihat dari pertimbangan syar’i.
b. Memberi petunjuk/fatwa tentang masalah-masalah internal Partai dan atau kebijakan/sikap politik Partai terhadap masalah-masalah yang sedang aktual yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
c. Membatalkan keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat, jika nyata-nyata bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan keputusan tersebut harus diambil melalui Rapat Dewan Syura setelah mendengarkan penjelasan dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Dewan Syura sebagai lembaga arbitrase Partai memiliki wewenang untuk :
a. Memutuskan secara adil dan fair konflik internal, baik karena penafsiran yang berbeda tentang ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Partai di atasnya maupun karena adanya pengaduan dan keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan Pimpinan Partai.
b. Menyelesaikan dan memutuskan perselisihan yang bersifat organisatoris antar Pengurus atau antara Pengurus dan Anggota yang dimediasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
DEWAN PIMPINAN PUSAT, WILAYAH, CABANG
PIMPINAN ANAK CABANG, PIMPINAN RANTING
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Eksekutif Tertinggi Partai yang dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
Pasal 14
Kewajiban dan Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai,
b. Melaksanakan kebijakan, keputusan, program kerja dan program perjuangan Partai sebagaimana yang diamanatkan oleh Muktamar, Keputusan/Fatwa Dewan Syura, Musyawarah Kerja Nasional, dan Rapat Pimpinan Nasional,
c. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Syura berwenang untuk :
a. Mengambil keputusan tentang pengajuan atau dukungan kepada pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI, baik yang berasal dari Partai Bintang Reformasi maupun dari partai politik dan elemen lainnya,
b. Mengambil keputusan tentang pengajuan atau dukungan kepada pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, baik yang berasal dari Partai Bintang Reformasi maupun dari partai politik dan elemen lainnya,
c. Menetapkan urutan calon tetap legislatif untuk DPR-RI dan DPRD Provinsi.
d. Menetapkan susunan personalia Pimpinan Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR/MPR RI.
e. Menetapkan kebijakan dan arah politik Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR/MPR RI.
f. Menetapkan penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR/MPR RI dan DPRD Provinsi.
g. Memutuskan penugasan kader Partai di lembaga-lembaga pemerintahan di Tingkat Nasional.
h. Membentuk organisasi basis yang bersifat otonom di lingkungan Partai Bintang Reformasi
3. Dewan Pimpinan Pusat memiliki wewenang penuh untuk :
a. Menetapkan kebijakan, keputusan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lain yang bersifat mengikat seluruh jajaran eksekutif Partai, dan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, dan melaksanakan ketetapan Muktamar, Keputusan/Fatwa Dewan Syura, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Pimpinan Nasional
b. Mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Wilayah selesai dilaksanakan.
c. Mengambil keputusan tentang pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
d. Mengambil kebijakan/keputusan tentang penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dalam hal Dewan Pimpinan Pusat menilai terjadi kemandegan organisasi Partai di Tingkat Wilayah yang tidak dapat diselesaikan sendiri
e. Membatalkan suatu keputusan Dewan Pimpinan Wilayah dan Musyawarah Wilayah jika bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan peraturan perundang-undangan.
f. Memberhentikan keanggotaan di semua Tingkatan sebagaimana di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai
Pasal 15
Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah merupakan Pimpinan Partai di Tingkat Provinsi yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 16
Kewajiban dan Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah
1. Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
b. Memperhatikan dan melaksanakan keputusan, kebijakan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat
c. Melaksanakan kebijakan, keputusan, program kerja dan program perjuangan Partai sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kerja Wilayah, Rapat Pimpinan Wilayah
d. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang hal-hal yang harus dijalankan dan dilaksanakan sehubungan dengan huruf a dan b di atas
e. Memfasilitasi pembentukan organisasi basis yang bersifat otonom di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
f. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah
g. Menyampaikan Keputusan/Hasil Musyawarah Wilayah sesegera mungkin kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk diterbitkannya Surat Keputusan Pengesahan susunan Dewan Pimpinan Wilayah yang baru
2. Dewan Pimpinan Wilayah memiliki wewenang :
a. Menjabarkan kebijakan, keputusan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lain dari Dewan Pimpinan Pusat, mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, dan implementasi ketetapan Muktamar, Keputusan/Fatwa Dewan Syura, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Pimpinan Nasional, di Tingkat Provinsi.
b. Menetapkan urutan calon tetap legislatif untuk DPRD Provinsi, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
c. Menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat.
d. Menetapkan susunan personalia Pimpinan Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Provinsi
e. Memberikan garis kebijakan, arah politik dan petunjuk kepada Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Provinsi
f. Membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang apabila Dewan Pimpinan Wilayah menilai telah terjadi kemandegan organisasi yang berkepanjangan di Dewan Pimpinan Cabang setelah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat.
g. Menetapkan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa setelah mendapat Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat.
h. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 2 bulan setelah Musyawarah Cabang selesai dilaksanakan.
i. Membatalkan suatu Keputusan Dewan Pimpinan Cabang dan Musyawarah Cabang, jika bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaraan Rumah Tangga Partai, kebijakan umum Partai, dan peraturan perundang-undangan
j. Memproses dan memberhentikan sementara pengurus dan anggota sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai
k. Mengambil keputusan tentang Calon Gubernur/Wakil Gubernur, baik yang berasal dari Partai Bintang Reformasi maupun dari Partai Politik dan elemen lainnya, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang merupakan Pimpinan Partai di Tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 18
Kewajiban dan Kewenangan Dewan Pimpinan Cabang
1. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
b. Memperhatikan dan melaksanakan keputusan, kebijakan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah
c. Melaksanakan kebijakan, keputusan, program kerja dan program perjuangan Partai sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Cabang, Musyawarah Kerja Cabang dan Rapat Pimpinan Cabang
d. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting tentang hal-hal yang harus dijalankan dan dilaksanakan sehubungan dengan huruf a, b dan c. di atas
e. Menyampaikan sesegera mungkin Keputusan/Hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Wilayah untuk diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Dewan Pimpinan Cabang yang baru.
f. Memfasilitasi pembentukan organisasi basis yang bersifat otonom di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
g. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang.
h. Menerima pendaftaran dan mendata Anggota Partai.
2. Dewan Pimpinan Cabang memiliki wewenang :
a. Menjabarkan dan menerapkan kebijakan, keputusan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lain dari Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Wilayah, dan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kerja Wilayah di Tingkat Kabupaten/Kota
b. Menetapkan Calon Tetap Anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten/Kota, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah yang dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat.
c. Menetapkan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah dan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat.
d. Menetapkan susunan personalia Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Kabupaten/Kota.
e. Memberikan garis kebijakan, arah politik dan petunjuk kepada Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Kabupaten/Kota.
f. Mengesahkan susunan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang sesuai dengan keputusan Musyawarah Anak Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Anak Cabang selesai dilaksanakan.
g. Membekukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang apabila Dewan Pimpinan Cabang menilai telah terjadi kemandegan organisasi yang berkepanjangan di Pimpinan Anak Cabang, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
h. Membatalkan suatu Keputusan Pimpinan Anak Cabang dan Musyawarah Anak Cabang, jika bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, kebijakan umum Partai, dan peraturan perundang-undangan
i. Mengambil keputusan tentang pasanan Calon Bupati/Wakil Bupati; Walikota/Wakil Walikota, baik berasal dari Partai Bintang Reformasi maupun Partai Politik dan elemen lainnya setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah dan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat.
j. Mengesahkan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Anak Cabang selesai dilaksanakan.
Pasal 19
Pimpinan Anak Cabang
Pimpinan Anak Cabang merupakan Pimpinan Partai di Tingkat Kecamatan yang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 20
Kewajiban dan Kewenangan Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
b. Melaksanakan kebijakan, keputusan, program kerja dan program perjuangan Partai sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Kerja Anak Cabang
c. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Pimpinan Ranting tentang hal-hal yang harus dijalankan dan dilaksanakan sehubungan dengan huruf a dan b di atas
d. Memfasilitasi pembentukan organisasi basis yang bersifat otonom di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan
e. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang
2. Pimpinan Anak Cabang memiliki wewenang :
a. Menjabarkan kebijakan, keputusan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lain dari Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah untuk dijalankan di Tingkat Kecamatan dan di Tingkat Desa/Kelurahan, dan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
b. Mengambil kebijakan/keputusan dan atau langkah-langkah yang diperlukan dalam hal Pimpinan Anak Cabang menilai terjadi kemandegan organisasi Partai di Tingkat Desa/Kelurahan
c. Mengusulkan calon-calon legislatif untuk DPRD Kabupaten/Kota yang dinilai mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat
d. Mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Ranting sesuai dengan keputusan Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Ranting selesai dselenggarakan.
Pasal 21
Pimpinan Ranting
Pimpinan Ranting merupakan Pimpinan Partai di Tingkat Desa/Kelurahan yang dipilih oleh Musyawarah Ranting untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 22
Kewajiban dan kewenangan Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
b. Melaksanakan kebijakan, keputusan, program kerja dan program perjuangan Partai sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Ranting, Musyawarah Kerja Ranting dan Rapat Pimpinan Ranting
c. Memperhatikan dan melaksanakan keputusan, kebijakan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya dari Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang
d. Memfasilitasi pembentukan organisasi basis yang bersifat otonom di Tingkat Desa/Kelurahan
e. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting
2. Pimpinan Ranting memiliki wewenang :
a. Menjabarkan dan menerapkan kebijakan, keputusan, instruksi dan petunjuk-petunjuk lain dari Pimpinan Anak Cabang/Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah untuk dijalankan di Tingkat Desa/Kelurahan, dan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, dan implementasi ketetapan Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Kerja Anak Cabang dan Rapat Pimpinan Anak Cabang
b. Mengambil kebijakan/keputusan dan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk membentuk jaringan Partai di kalangan masyarakat Desa/Kelurahan dengan membentuk Anak-Anak Ranting
c. Mengesahkan sususnan kepengurusan Pimpinan Anak Ranting selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Anak Ranting selesai dilaksanakan.
3. Pimpinan Anak Ranting melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Pimpinan Ranting.
BAB IX
MAJELIS PAKAR
Pasal 23
Majelis Pakar
1. Majelis Pakar Partai Bintang Reformasi adalah perangkat kelengkapan Partai yang berfungsi melakukan kajian dengan pendekatan akademis terhadap berbagai persoalan aktual dan strategis, baik internal maupun eksternal. Majelis Pakar terdiri dari cendekiawan, ulama, profesional, tokoh masyarakat, tokoh Partai yang memiliki wawasan kemasyarakatan yang luas.
2. Tugas pokok Majelis Pakar adalah menyampaikan hasil-hasil kajian akademisnya, baik diminta maupun tidak, kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya tentang :
a. Berbagai persoalan aktual dan strategis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat pada tingkat nasional, regional dan lokal.
b. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan bagi kemajuan Partai
c. Rumusan berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat secara komprehensif
d. Konsep pendidikan politik khususnya bagi Anggota Partai dan masyarakat luas,
BAB X
F R A K S I
Pasal 24
Fraksi
1. Partai Bintang Reformasi membentuk Fraksi di Badan-Badan Legislatif (MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) yang bernama Fraksi Partai Bintang Reformasi.
2. Tugas pokok Fraksi adalah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat di Badan-Badan Legislatif.
3. Fraksi merupakan alat perjuangan Partai di Badan-Badan Legislatif, Nasional maupun Daerah.
4. Fraksi tunduk dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya.
5. Fraksi Partai Bintang Reformasi berkewajiban :
a. Memberikan laporan tentang agenda kegiatannya secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya
b. Melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya dalam hal perlunya menentukan sikap politik terhadap suatu masalah aktual dan atau strategis
BAB I - BAB V BAB VI - BAB X BAB XI - BAB XVI
|