 Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
Pasal 61
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah, untuk mencapai mufakat
2. Apabila setelah diupayakan secara bersungguh-sungguh, musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF
Pasal 62
Pencalonan Anggota Legislatif
1. Dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai partai politik, Partai Bintang Reformasi otomatis terlibat aktif dalam Pemilu dengan mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi Calon Legislatif di Badan-badan Legislatif : DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Calon Legislatif dari Partai Bintang Reformasi haruslah orang/figur yang telah aktif, kredibel dan akseptabel, dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masarakat luas, dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
3. Masa keanggotaan legislatif dari Partai Bintang Reformasi dibatasi hanya 2 (dua) periode untuk masing-masing tingkatan, namun dapat diperpanjang ke jenjang tingkatan yang lebih tinggi, bukan ke jenjang yang lebih rendah
4. Tata Cara dan mekanisme pengajuan Calon Legeslatif untuk DPRD Propinsi menjadi wewenang Dewan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pimpinan Cabang. Daftar Calon Legeslatif DPRD Propinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, seterusnya dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
5. Tata Cara dan mekanisme pengajuan Calon Legislatif untuk DPRD Kabupaten/Kota sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Pimpinan Cabang, dengan mempertimbangkan usulan dari Pimpinan Anak Cabang. Daftar Calon Legisatif DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Wilayah dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
6. Jika terjadi perselisihan dalam proses pencalonan dan penentuan Calon, baik dalam penempatan Daerah Pemilihan dan atau nomor urutnya, proses peyelesaiannya diserahkan kepada hasil konsultasi antara Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Syura.
BAB XIII
K E U A N G A N
Pasal 63
Uang Pangkal dan Iuran
1. Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
2. Besarnya iuran keAnggotaan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
3. Uang pangkal dan iuran dipungut oleh Dewan Pimpinan Cabang dibagi untuk :
a. Dewan Pimpinan Cabang 20% (dua puluh per seratus)
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang 30% (tiga puluh per seratus)
c. Dewan Pimpinan Ranting 50% (lima puluh per seratus)
Pasal 64
Kontribusi Anggota Legislatif
1. Anggota Partai yang menjadi Anggota Legislatif maupun yang duduk di lembaga-lembaga Eksekutif dan lembaga lainnya yang ada kaitannya dengan dukungan Partai, wajib memberikan kontribusi kepada Partai minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilannya perbulan. Yang dimaksud dengan penghasilan perbulan disini adalah penghasilan sebulan Anggota Legeslatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang kedudukan Keuangan DPR/DPRD.
2. Alokasi penggunaan kontribusi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 di atas, ditentukan sebagai berikut:
a. Untuk Anggota DPR-RI dan Lembaga-lembaga Eksekutif di tingkat Nasional, penerimaan dan penggunaannya menjadi wewenang Dewan Pimpinan Pusat
b. Untuk Anggota DPRD Provinsi dan Lembaga-lembaga Eksekutif di tingkat Provinsi penerimaan dan penggunaannya menjadi wewenang Dewan Pimpinan Wilayah
c. Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Lembaga-lembaga Eksekutif ditingkat Kabupaten/Kota penerimaan dan penggunaannya menjadi wewenang Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 65
Laporan Keuangan
1. Pengelolaan keuangan merupakan tanggung jawab dari masing-masing Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya. Setiap akhir tahun buku, dibuatkan Laporan Keuangan Tahunan Partai yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
2. Tahun Buku Partai Bintang Reformasi dimulai setelah terpilihnya Dewan Pimpinan Partai yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya. Verifikasi harus dilakukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Partai yang baru terhadap posisi keuangan Partai sebelum dilakukan serah terima.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 66
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
BAB I - BAB V BAB VI - BAB X BAB XI - BAB XIV
|