 Anggaran Rumah Tangga
2. Pimpinan dan Anggota Majelis Pakar dipilih dan diangkat oleh :
a. Dewan Pimpinan Pusat untuk Majelis Pakar Pusat.
b. Dewan Pimpinan Wilayah untuk Majelis Pakar Wilayah
c. Dewan Pimpinan Cabang untuk Majelis Pakar Cabang
4. Pimpinan dan Anggota Majelis Pakar diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Pasal 25
Rapat Majelis Pakar
BAB VII
b. Dalam hal perolehan kursi pada Pemilihan Umum Legislatif tidak memenuhi persyaratan pembentukan Fraksi menurut peraturan perundang-undangan, maka Anggota Legislatif dari Partai Bintang Reformasi dapat bergabung pada salah satu Fraksi Partai lain yang telah ada, atau dapat pula bergabung dengan Anggota Legislatif dari Partai-partai lain yang juga tidak memenuhi persyaratan pembentukan fraksi dengan membentuk satu Fraksi Gabungan tersendiri.
3. Susunan Personalia Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh :
a. Dewan Pimpinan Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Syura untuk Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR/MPR RI
b. Dewan Pimpinan Wilayah untuk Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Provinsi
c. Dewan Pimpinan Cabang untuk Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Kabupaten/Kota
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 28
Organisasi Otonom
Organisasi Otonom adalah organisasi massa yang menyalurkan aspirasi politik dan kepentingannya melalui Partai Bintang Reformasi, merupakan instrumen partai yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan dan program Partai terhadap kelompok masyarakat tertentu, seperti pemuda, pelajar, mahasiswa, perempuan, buruh, tani, nelayan, dan kalangan profesional. Disebut otonom karena mengatur rumah tangganya sendiri dengan struktur organisasi dan susunan kepengurusan yang berdiri sendiri yang keberadaannya disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB IX
DEPARTEMEN, BIRO, BAGIAN, SEKSI, KELOMPOK KERJA
Pasal 29
Departemen
1. Departemen adalah perangkat kelengkapan Partai yang memiliki tugas khusus teknis operasional program-program kerja Dewan Pimpinan Pusat, dapat mengatur tata kerjanya sendiri atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Pembentukan Departemen-Departemen disesuaikan dengan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
3. Jumlah Anggota, susunan personalia Departemen ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 30
Biro
1. Biro adalah perangkat kelengkapan Partai yang memiliki tugas khusus teknis operasional program-program Dewan Pimpinan Wilayah, dapat mengatur tata kerjanya sendiri atas persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Pembentukan Biro-biro dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Pimpinan Wilayah bersangkutan
3. Jumlah Anggota, susunan personalia Biro ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 31
Bagian, Seksi, Kelompok Kerja dan Koordinator Lapangan
1. Bagian, Seksi, Kelompok Kerja dan Koordinator Lapangan masing-masing adalah perangkat kelengkapan Partai yang memiliki tugas khusus teknis operasional program-program Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting, dapat mengatur tata kerjanya sendiri atas persetujuan Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
2. Pembentukan Bagian-bagian, Seksi-seksi, Kelompok-kelompok Kerja, Koordinator Lapangan dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
3. Jumlah Anggota, susunan personalia Bagian, Seksi, Kelompok Kerja dan Koordinator Lapangan masing-masing ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 32
Rapat Departemen/Biro/Bagian/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja/Koordinator Lapangan
Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok/Koordinator Lapangan adalah Rapat yang diadakan oleh Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja/Koordinator Lapangan sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
BAB X
PERMUSYARATAN
BAGIAN PERTAMA
FORUM-FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 33
Muktamar
1. Peserta Muktamar terdiri dari:
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Syura
c. Pimpinan Majelis Pakar, ditambah 10 (sepuluh) orang Anggota yang dipilih oleh Rapat Khusus untuk itu.
d. Ketua dan Sekretaris Departemen-departemen Dewan Pimpinan Pusat
e. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Organisasi Otonom di Tingkat Nasional.
f. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dan ditambah 3 (tiga) orang dari Anggota Pengurus Harian, yang dipilih oleh Rapat Khusus untuk itu.
g. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang
h. Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR/MPR RI, dan Kader/Anggota Partai yang duduk di lembaga-lembaga Pemerintahan
2. Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Muktamar diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
4. Agenda Acara, Tata Tertib Muktamar, dan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Dewan Syura ditetapkan oleh Peserta Muktamar
Pasal 34
Hak Bicara dan Hak Suara
1. Setiap peserta Muktamar mempunyai hak bicara.
2. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, Anggota Pimpinan Dewan Syura, Delegasi Dewan Pimpinan Wilayah, dan Delegasi Dewan Pimpinan Cabang dan Delegasi Organisasi Otonom di Tingkat Pusat masing-masing mempunyai hak suara (one delegation one vote).
Pasal 35
Korum Muktamar
1. Muktamar sah apabila dihadiri lebih dari ˝ (seperdua) jumlah Wilayah dan lebih dari ˝ (seperdua) jumlah Cabang.
2. Sidang-sidang Muktamar sah apabila dihadiri lebih dari ˝ (seperdua) jumlah peserta yang hadir.
3. Keputusan Muktamar sah apabila disetujui lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara yang hadir.
4. Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir
Pasal 36
Materi Muktamar
1. Rancangan materi Muktamar di siapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan meminta saran dan masukan dari Dewan Syura dan Majelis Pakar Pusat, dan telah disampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, dan perserta lainnya, sebelum Muktamar berlangsung.
2. Masing-masing Pimpinan di semua tingkatan berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang Partai, kini dan mendatang.
3. Sidang-sidang Muktamar pertama kali dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya ditetapkan oleh Peserta Muktamar.
Pasal 37
Musyawarah Kerja Nasional
1. Perserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri dari:
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Dewan Syura
c. Pimpinan Majelis Pakar Pusat
d. Ketua dan Sekretaris Departemen
e. Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Organisasi Otonom Tingkat Nasional
f. Ketua dan Seketaris Dewan Pimpinan Wilayah, ditambah 1 (satu) orang Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah.
g. Pimpinan Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPR/MPR RI dan Kader/Anggota Partai Bintang Reformasi yang duduk di Lembaga-lembaga Pemerintahan
2. Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
3. Sidang-sidang Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat
4. Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 38
Materi Musyawarah Kerja Nasional
Rancangan materi Musyawarah Kerja Nasional di siapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan saran dan masukan dari Dewan Syura dan Majelis Pakar Pusat, dan disampaikan kepada seluruh peserta sebelum Musyawarah Kerja Nasional berlangsung.
Pasal 39
Musyawarah Wilayah
1. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Majelis Pakar Wilayah, ditambah dengan 10 (sepuluh) orang Anggota.
c. Ketua dan Sekretaris Biro-biro Dewan Pimpinan Wilayah
d. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonom Tingkat Provinsi
e. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang dan ditambah 3 (tiga) orang Pengurus Harian yang dipilih oleh rapat khusus untuk itu.
f. Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Provinsi.
2. Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
4. Khusus untuk Musyawarah Wilayah DKI Jakarta, Pesertanya adalah seluruh Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah dan seluruh Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang se-DKI Jakarta
5. Agenda Acara, Tata Tertib Musyawarah Wilayah dan Tata Tertib Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Peserta Musyawarah Wilayah
6. Sidang-sidang Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan selanjutnya ditetapkan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
7. Musyawarah Wilayah di hadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat dan dapat dihadiri oleh Ketua Dewan Syura.
Pasal 40
Hak Bicara dan Hak Suara
Musyawarah Wilayah
1. Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara
2. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah, Delegasi Dewan Pimpinan Cabang dan Delegasi Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing-masing mempunyai hak satu suara (one delegation one vote).
3. Khusus untuk Musyawarah Wilayah DKI Jakarta, masing-masing Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang mempunyai hak satu suara (one man one vote)
Pasal 41
Korum Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (duapertiga) jumlah Dewan Pimpinan Cabang, atau lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat 2.
2. Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri lebih dari ˝ (seperdua) jumlah peserta yang hadir.
3. Keputusan Musyawarah Wilayah sah apabila disetujui lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara yang hadir.
Pasal 42
Materi Musyawarah Wilayah
Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan meminta saran dan masukan dari Majelis Pakar Wilayah, telah disampaikan kepada seluruh Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang dan peserta lainnya, sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
Pasal 43
Musyawarah Kerja Wilayah
1. Peserta Musyawarah Kerja Wilayah:
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah
b. Majelis Pakar Wilayah
c. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonom tingkat Provinsi
d. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang
e. Ketua dan Sekretaris Biro-biro
f. Pimpinan Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Provinsi
g. Ketentuan pasal ini berlaku juga seperti yang diatur dalam pasal 40 ayat 2.
2. Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah .
3. Rancangan materi Musyawarah Kerja Wilayah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang disampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung.
4. Sidang-sidang Musyawarah Kerja Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
5. Rancangan Agenda Acara dan Tata tertib Musyawarah Kerja Wilayah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
6. Musyawarah Kerja Wilayah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 44
Musyawarah Cabang
1. Peserta Musyawarah Cabang:
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Majelis Pakar Cabang
c. Ketua dan Sekretaris Bagian-bagian
d. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang ditambah 3 (tiga) orang Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang.
e. Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Kota/Kabupaten
f. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonom tingkat Cabang
2. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
3. Peninjau ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4. Dalam hal jumlah Anak Cabang di suatu Kabupaten/Kota kurang dari 5 (lima) Anak Cabang, maka seluruh Anggota Pengurus Harian Anak Cabang dan Anggota Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang adalah Peserta Musyawarah Cabang dengan hak satu suara yang sama (one man one vote).
5. Agenda Acara, Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Tertib Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Peserta Musyawarah Cabang.
6. Sidang-sidang Musyawarah Cabang pertama kali dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan selanjutnya di pilih oleh Peserta Musyawarah Cabang
7. Musyawarah Cabang di hadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Dewan Syura.
Pasal 45
Hak Bicara dan Hak Suara
Musyawarah Cabang
1. Setiap Peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara
2. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang, Anggota Delegasi Pimpinan Anak Cabang dan Anggota Delegasi Organisasi Otonom masing-masing mempunyai hak satu suara (one delegation one vote).
Pasal 46
Korum Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah Peserta yang mempunyai hak satu suara.
2. Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara yang hadir
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara yang hadir.
Pasal 47
Materi Musyawarah Cabang
Rancangan materi Musyawarah Cabang di siapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan meminta saran dan masukan dari Majelis Pakar Cabang, dan telah disampaikan kepada seluruh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan perserta lainnya, sebelum Muktamar berlangsung.
Pasal 48
Musyawarah Kerja Cabang
1. Peserta Musyawarah Kerja Cabang :
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang.
b. Majelis Pakar Cabang.
c. Ketua dan Sekretaris Seksi-seksi
d. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota
e. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang
f. Pimpinan Fraksi Partai Bintang Reformasi di DPRD Kabupaten/Kota
2. Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Rancangan materi Musyawarah Kerja Cabang disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang disampaikan kepada seluruh Peserta sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung.
4. Sidang-sidang Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
5. Rancangan Agenda Acara dan Tata tertib Musyawarah Kerja Cabang disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
6. Musyawarah Kerja Wilayah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 49
Musyawarah Anak Cabang
1. Peserta Musyawarah Anak Cabang:
a. Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang
b. Ketua dan Sekretaris Seksi-seksi
c. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting ditambah 3 (tiga) orang pengurus Anak Ranting yang dipilih oleh rapat Khusus untuk itu.
d. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonom tingkat Desa/Kelurahan.
2. Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang
3. Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang
4. Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang, Delegasi Pimpinan Ranting, dan Delegasi Organisasi Otonom di Tingkat Kecamatan masing-masing mempunyai hak satu suara (one delegation one vote).
5. Setiap Peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara
6. Rancangan Materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan telah disampaikan kepada seluruh Peserta sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung.
7. Agenda Acara, Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Peserta Musyawarah Anak Cabang
8. Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang pertama kali dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang dan selanjutnya di pilih oleh Peserta Musyawarah Anak Cabang.
9. Musyawarah Anak Cabang di hadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 50
Korum Musyawarah Anak Cabang
1. Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah Pimpinan Ranting yang yang hadir.
2. Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah peserta yang hadir
3. Keputusan-keputusan Anak Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara yang hadir.
Pasal 51
Musyawarah Kerja Anak Cabang
1. Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang :
a. Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang.
b. Ketua dan Sekretaris Seksi-seksi
c. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting
d. Ketua dan Sekertaris Organisasi Otonom Tingkat Kecamatan.
2. Musyawarah Kerja Anak Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Rancangan materi Musyawarah Kerja Anak Cabang disiapkan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan telah disampaikan kepada para Peserta sebelum Musyawarah Kerja berlangsung
4. Sidang–sidang Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang.
5. Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang
6. Musyawarah Kerja Anak Cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 52
Musyawarah Ranting
1. Peserta Musyawarah Ranting :
a. Pimpinan Ranting
b. Ketua dan Sekertaris Kelompok
c. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonomi ditingkat Kelurahan/Desa.
d. 10 (sepuluh) orang Anggota Partai yang berasal dari tiap Rukun Warga.
2. Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting
3. Setiap Peserta mempunyai hak bicara dan hak satu suara, hak memilih dan hak dipilih
4. Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Pimpinan Ranting
5. Agenda Acara, Tata Tertib Musyawarah dan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Peserta Musyawarah Ranting.
6. Sidang-sidang Musyawarah Ranting dipimpin oleh Pimpinan Ranting dan selanjutnya dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Ranting
7. Musyawarah Ranting dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 53
Korum Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah Peserta yang yang hadir.
2. Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah peserta yang hadir
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting sah apabila disetujui oleh lebih dari ˝ (seperdua) jumlah suara yang hadir.
Pasal 54
Musyawarah Kerja Ranting
1. Peserta Musyawarah Kerja Ranting :
a. Pimpinan Ranting
b. Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja
c. Ketua dan Sekretaris Organisasi Otonom tingkat Desa/Kelurahan
2. Musyawarah Kerja Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting
3. Rancangan materi Musyawarah Kerja Ranting disiapkan oleh Pimpinan Ranting dan telah disampaikan kepada para Peserta sebelum Musyawarah Kerja Ranting berlangsung
4. Sidang-sidang Musyawarah Kerja Ranting dipimpin oleh Pimpinan Ranting
5. Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting
6. Musyawarah Kerja Ranting dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang
BAGIAN KEDUA
RAPAT-RAPAT PIMPINAN
Pasal 55
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membahas berbagai masalah Partai yang bersifat khusus yang mendesak untuk diambil keputusan segera
2. Keputusan yang diambil oleh Rapat Pimpinan Nasional merupakan sikap atau kebijakan partai dalam lingkup nasional yang mengikat semua jajaran Partai
3. Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari :
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Dewan Syura
c. Pimpinan Majelis Pakar Pusat
d. Ketua-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah seluruh Indonesia
e. Ketua Organisasi Otonom Tingkat Nasional
4. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
5. Agenda Acara, Tata Tertib dan Materi Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 56
Rapat Pimpinan Wilayah
1. Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membahas berbagai masalah Partai yang bersifat khusus yang mendesak untuk diputuskan segera
2. Keputusan yang diambil oleh Rapat Pimpinan Wilayah merupakan sikap atau kebijakan Partai dalam lingkup daerah yang mengikat semua jajaran Partai di daerah Provinsi bersangkutan.
3. Rapat Pimpinan Wilayah dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Dewan Syura jika dipandang penting dan perlu
4. Peserta rapat Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Majelis Pakar Wilayah
c. Ketua-ketua Dewan Pimpinan Cabang di Provinsi bersangkutan
d. Ketua Organisasi Otonom Tingkat Provinsi
5. Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
6. Agenda Acara, Tata Tertib dan Materi Rapat Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
7. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wialayah.
Pasal 57
Rapat Pimpinan Cabang
1. Rapat Pimpinan Cabang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membahas berbagai masalah Partai yang bersifat khusus yang mendesak untuk diambil keputusan segera
2. Keputusan yang diambil oleh Rapat Pimpinan Cabang merupakan sikap atau kebijakan Partai dalam lingkup daerah yang mengikat semua jajaran Partai di daerah Kabupaten/Kota bersangkutan.
3. Rapat Pimpinan Cabang dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat bila dipandang penting dan perlu.
4. Peserta Rapat Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Majelis Pakar Cabang
c. Ketua-ketua Pimpinan Anak Cabang
d. Ketua Organisasi Otonom Tingkat Kecamatan
6. Rapat Pimpinan Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
7. Agenda Acara, Tata-tertib dan materi Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang,
8. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 58
Rapat Pimpinan Anak Cabang
1. Rapat Pimpinan Anak Cabang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membahas dan melakukan koordinasi tentang pelaksanaan berbagai keputusan atau kebijakan Partai yang bersifat khusus antara Pimpinan Anak Cabang dengan Pimpinan-pimpinan Ranting
2. Keputusan yang diambil oleh Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan sikap atau kebijakan atau langkah-langkah yang perlu dilakukan Partai dalam lingkup daerah Kecamatan bersangkutan.
3. Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Wilayah bila dipandang penting dan perlu.
4. Peserta Rapat Pimpinan Anak Cabang terdiri dari:
a. Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang
b. Ketua-ketua Pimpinan Ranting.
c. Ketua Organisasi Otonom Tingkat Kecamatan
5. Rapat Pimpinan Anak Cabang diselenggarakan oleh Pimpinaan Anak Cabang
6. Agenda Acara dan Tata Tertib dan Materi Rapat Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang
7. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Anak Cabang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang
Pasal 59
Rapat Pimpinan Ranting
1. Rapat Pimpinan Ranting diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membahas dan melakukan koordinasi tentang pelaksanaan berbagai keputusan atau kebijakan Partai yang bersifat khusus antara Pimpinan Ranting dengan Kelompok-kelompok Kerja/Anggota-Pengurus Partai di RT/RW.
2. Rapat Pimpinan Ranting dapat dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang bila dianggap perlu.
3. Peserta Papat Pimpinan Ranting terdiridari:
a. Pengurus Harian Ranting
b. Ketua-ketua Kelompok Kerja Ranting.
c. Ketua Organisasi Otonom Tingkat Desa/Kelurahan
4. Rapat Pimpinan Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting
5. Agenda Acara, Tata Tertib dan Materi Rapat Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
6. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Ranting dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 60
Rapat Pimpinan Anak Ranting
1. Rapat Pimpinan Anak Ranting diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membahas dan melakukan koordinasi tentang pelaksanaan berbagai keputusan atau kebijakan Partai yang bersifat khusus antara Pimpinan Ranting dengan Kelompok-kelompok Kerja/Anggota-Pengurus Partai di RT/RW.
2. Rapat Pimpinan Anak Ranting dapat dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Cabang bila dianggap perlu.
3. Peserta Papat Pimpinan Anak Ranting terdiridari:
a. Pengurus Harian Anak Ranting
b. Ketua-ketua Kelompok Kerja Anak Ranting.
c. Ketua Organisasi Otonom Tingkat Lingkungan/Kelurahan
4. Rapat Pimpinan Anak Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Ranting
5. Agenda Acara, Tata Tertib dan Materi Rapat Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Anak Ranting.
6. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Anak Ranting dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
BAB I - BAB V BAB VI - BAB X BAB XI - BAB XIV
|